Putusan PA KAB MALANG Nomor 3024/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 3024/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Warnita Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Masrifah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Enik Faridaturrohmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hera Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan harta berupa : 2.1 Sebidang tanah beserta bangunan rumah semi permanen usaha jual beli barang rongsokan , terletak di Jalan Bebekan RT.21 RW 05 Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 252 atas nama Arliyah, luas 896 m2, dengan batas-batas : a. Sebelah utara : tanah milik pak Bai; b. Sebelah timur : tanah milik pak Matakrip; c. Sebelah selatan : asal tanah milik pak Suhirmono, sekarang jalan baru; d. Sebelah barat : Jalan kampung Bebekan; 2.2 Sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Jatikerto, RT.10 RW 01, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang Sertifikat Nomor 4508, atas nama Arliyah luas 84 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara : tanah dan rumah pak Suroto; b. Sebelah timur : tanah milik pak Kaib Santoso; c. Sebelah selatan : Jalan Raya Jatikerto ; d. Sebelah barat : tanah dan rumah milik Siti Aminah ; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 diatas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian; 4. Menghukum Kepala Badan Pertanahan Kota Malang untuk tunduk pada putusan ini; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 diatas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat ; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.631.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3024/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 3024/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3024/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Statistik6756