- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tertanggal 10 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan janji untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) merupakan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Pokok hutang sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah);
- Bunga moratoir sebesar 6% x Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) x 2 (dua) tahun = Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Byl |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Yoga Saksana, Br Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti Mega Yusti Cianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dengan jumlah total Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) + Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) = Rp1.344.000.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta rupiah); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.335.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2023/PN Byl
Banding : 272/PDT/2023/PT SMG
Statistik119174