- Menyatakan Terdakwa Widadi alias Pendek bin Widi Sumarta alias Suherman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalan dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Widadi alias Pendek bin Widi Sumarta alias Suherman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, yang dibungkus kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam, serta dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merk Marlboro warna merah kombinasi warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk Lenovo type TAB 3 warna hitam kombinasi warna biru beserta simcard-nya.
Putusan PN BOYOLALI Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Byl |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita, Br Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Triskari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 100 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Byl
Statistik2917