Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyrama |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh |
Panitera | Panitera Penggantieila Posita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagain ; 2. Menyatakan, demi hukum berubah status hubungan kerja para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi dari pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT) sejak dimulainya hubungan kerja ; 3. Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan para Tergugat Rekonvensi/ para Penggugat Konvensi sejak tanggal 28 Februari 2021, karena perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian sesuai Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 junto Pasal 154A ayat (1.b) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 4. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar uang kompensasi sebesar : Rp.255.578.750,00 (dua ratus lima puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), terdiri dari uang pesangon Rp.152.543.750,00 dan uang penghargaan masa kerja Rp.103.035.000,00 kepada para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi masing- masing sbb: No Nama Uang Pesangon UPMK Uang Kompensasi 1 Porwanto Rp5.0000.000,- Rp4.000.000,- Rp9.000.000,- 2 Kuwat Budi Santosa Rp3.807.000,- Rp3.807.000 Rp7.614.000,- 3 Donny W. Setiawan Rp4.758.750,- Rp3.807.000,- Rp8.565.750,- 4 Danu Marwata Rp3.750.000,- - Rp3.750.000,- 5 Suroso Prasetyo Rp3.807.000,- Rp3.807.000,- Rp7.614.000,- 6 Erix Wahyu Syafruddin Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 7 Jalal Ansori Rp5.710.500,- Rp3.807.000,- Rp9.517.500,- 8 Royo Digdoyo Rp5.710.500,- Rp3.807.000,- Rp9.517.500,- 9 Rendra Maradona Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 10 Andi Wibawa Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 11 Rizki Yulianti Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 12 Cicit Desi Sari Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 13 Darris Antoni Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 14 Daelani Idiantoro Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 15 Taufik Hidayat Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 16 Tri Sutrisno Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 17 Doni Novantoro Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 18 Muh.Zidni Atokin Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 19 Sapta Wahyu Putra Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 20 Nurcholis Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 21 Rozan Yusuf Narindra Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 22 Devi Setiyati Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 23 Eko Suranto Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 24 Tri Herwanto Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 25 Muh.Mahrus Al Hilmi Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 26 Bhayu Aji Setiawan Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- 27 Garlana Sutra Buwono Rp6.000.000,- Rp4.000.000,- Rp10.000.000,- TOTAL Rp.152.543.750,- Rp.103.035.000,- Rp255.578.750,- 5. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar upah yang belum dibayar sebesar Rp.81.026.250,00 (delapan puluh satu juta dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), kepada para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sbb: No Nama Upah yang belum dibayar 1 Porwanto Rp.3.000.000,- 2 Kuwat Budi Santosa Rp.2.855.250,- 3 Donny W. Setiawan Rp.2.855.250,- 4 Danu Marwata Rp.3.750.000,- 5 Suroso Prasetyo Rp.2.855.250,- 6 Erix Wahyu Syafruddin Rp.3.000.000,- 7 Jalal Ansori Rp.2.855.250,- 8 Royo Digdoyo Rp.2.855.250,- 9 Rendra Maradona Rp.3.000.000,- 10 Andi Wibawa Rp.3.000.000,- 11 Rizki Yulianti Rp.3.000.000,- 12 Cicit Desi Sari Rp.3.000.000,- 13 Darris Antoni Rp.3.000.000,- 14 Daelani Idiantoro Rp.3.000.000,- 15 Taufik Hidayat Rp.3.000.000,- 16 Tri Sutrisno Rp.3.000.000,- 17 Doni Novantoro Rp.3.000.000,- 18 Muh.Zidni Atokin Rp.3.000.000,- 19 Sapta Wahyu Putra Rp.3.000.000,- 20 Nurcholis Rp.3.000.000,- 21 Rozan Yusuf Narindra Rp.3.000.000,- 22 Devi Setiyati Rp.3.000.000,- 23 Eko Suranto Rp.3.000.000,- 24 Tri Herwanto Rp.3.000.000,- 25 Muh.Mahrus Al Hilmi Rp.3.000.000,- 26 Bhayu Aji Setiawan Rp.3.000.000,- 27 Garlana Sutra Buwono Rp.3.000.000,- 6. Menolak gugatan para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat rekonvensi sebesar Rp.635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1385 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik131112