- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2023/PN.MKS TANGGAL 14 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI NOMOR URUT 87 BERUPA 1 (SATU) BUAH MOBIL MERK SUZUKI AEV 415PCX(4X2)M/TPIC UP DENGAN PLAT NOMOR DD 8596 GH TAHUN PEMBELIAN 2020 ATAS NAMA PEMILIK ST.AISYAH MENJADI DIRAMPAS UNTUK NEGARA YANG AKAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA;
- MENYATAKAN MASA PENAHANAN YANG DILAKUKAN TERHADAP TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 14 Juli 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti nomor urut 87 berupa 1 (satu) buah mobil merk Suzuki AEV 415PCX(4x2)M/TPIC UP dengan plat nomor DD 8596 GH tahun pembelian 2020 atas nama pemilik St.Aisyah menjadi dirampas untuk negara yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara;
- Menyatakan masa penahanan yang dilakukan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 23/PID.TPK/2023/PT MKS |
|
Nomor | 23/PID.TPK/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Mochamad Ilyas, Brhasdiawati |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.TPK/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 23/PID.TPK/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2394 K/Pid.Sus/2024
Banding : 23/PID.TPK/2023/PT MKS
Statistik7638