Putusan PT DENPASAR Nomor 20/PID.TPK/2023/PT DPS |
|
Nomor | 20/PID.TPK/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Aaa Putu Oka Dewi Iriani, Brhj Siti Chomarijah Lita Samsi, C.n. M.h |
Panitera | Ni Nyoman Sariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2023/PN.DPS TANGGAL 9 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Dps tanggal 9 agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.TPK/2023/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 20/PID.TPK/2023/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 140 K/Pid.Sus/2024
Banding : 20/PID.TPK/2023/PT DPS
Statistik190132