- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA, TANGGAL 20 JULI 2023, NOMOR : 1244/PDT.G/2022/PN SBY YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Para Pembanding/semula Para Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 20 Juli 2023, Nomor : 1244/Pdt.G/2022/PN Sby yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding/semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 574/PDT/2023/PT SBY |
|
Nomor | 574/PDT/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brsuhartanto |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 574/PDT/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 574/PDT/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2908 K/Pdt/2024
Banding : 574/PDT/2023/PT SBY
Statistik7460