Putusan PTA SURABAYA Nomor 351/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 351/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | Usman, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1357/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat Konvensi (Pembanding) terhadap Penggugat Konvensi (Terbanding);3. Menetapkan anak bernama Anak Pembanding dengan Terbanding, umur 2 tahun 4 bulan berada dalam asuhan Penggugat Konvensi. Dengan kewajiban pemegang hak hadlanah (Terbanding) memberi akses kepada Tergugat Konvensi (Pembanding) selaku ayah kandungnya yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu, mencurahkan kasih sayang, dan mengajak anak jalan-jalan/bepergian sepanjang demi kebaikan anak dan tidak mengganggu kegiatan sekolah anak;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah anak tiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sejak Putusan Pengadilan Agama Jombang dijatuhkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun) melalui Penggugat Konvensi, dengan penambahan 10 persen setiap tahun;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard);Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 351/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 351/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1357/Pdt.G/2023/PA.Jbg
Statistik3414