Putusan PN TUAL Nomor 10/Pid.B/2023/PN Tul |
|
Nomor | 10/Pid.B/2023/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Josca Jane Ririhena |
Hakim Anggota | Jeffry Pratama, Akbar Ridho Arifin |
Panitera | Rahman Tarodji |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa ABDUL HALIK ROROA ALIAS HALIK tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2.Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;4.Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) lembar ijazah UNIVERSITAS ISLAM AZZAHRA dengan Nomor seri Ijazah: 0048/UNIA/FH/V/2004, tanggal 05 Mei 2004 atas nama HASIM RAHAJAAN yang ditandatangani oleh Rektor DR. KH. TARMIZI TAHER dan Dekan NANI SUTIATI, SH. MM;-3 (tiga) lembar Transkrip Nilai Mahasiswa atas nama HASYIM RAHAYAAN, Nomor Induk 99021022, Fakultas/Jurusan Hukum/Ilmu Hukum, Jenjang Pendidikan Strata-1, tanggal 20 April 2004, yang ditandatangani oleh Biro Adminitrasi Akedemik Kepala HANDI SURAJA, SE.-Surat dengan Kop Surat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor: 05/ADV/AHR/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Strata Satu (SH) A/n. HASIM RAHAJAAN berserta transkrip nilai A/n. HASYIM RAHAYAAN yang ditujukan kepada KAPOLRES MALUKU TENGGARA;-Surat dengan Kop Surat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor: 06/ADV/AHR/V/2020 tanggal 16 Mei 2020 perihal permintaan tindak lanjut yang ditujukan kepada kepada KETUA KPUD KOTA TUAL, KETUA BAWASLU KOTA TUAL, PARA KETUA DPC PARTAI POLITIK KOTA TUAL, KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MALUKU TENGGARA;-Salinan/kopi buku agenda pada Kantor BAWASLU KOTA TUAL yang digunakan untuk mencatat surat masuk;-Surat dengan Kop Surat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor: 05/ADV/AHR/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Strata Satu (SH) A/n. HASIM RAHAJAAN berserta transkrip nilai A/n. HASYIM RAHAYAAN yang ditujukan kepada KAPOLRES MALUKU TENGGARA;-Surat dengan Kop Surat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor: 06/ADV/AHR/V/2020 tanggal 16 Mei 2020 perihal permintaan tindak lanjut yang ditujukan kepada kepada KETUA KPUD KOTA TUAL, KETUA BAWASLU KOTA TUAL, PARA KETUA DPC PARTAI POLITIK KOTA TUAL, KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MALUKU TENGGARA;-Salinan/kopi buku agenda pada Kantor KPUD KOTA TUAL yang digunakan untuk mencatat surat masuk;-1 (satu) lembar hasil tangkapan layar (screenshot) Riwayat Status Kuliah atas nama HASIM RAHAJAAN;-2 (dua) lembar hasil tangkapan layar Verifikasi Ijazah Melalui sistem verifikasi ijazah secara elektronik (ijazah.kemendikbud.go.id);-2 (dua) lembar hasil tangkapan layar (screenshot) tayangan siaran langsung akun (account) facebook bernama HORNAS ROROA ANARQHIE yang terdapat gambar saudara ABDUL HALIK ROROA;Dikembalikan kepada yang berhak;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2023/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2023/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2023/PN Tul
Statistik14749