- MENYATAKAN TERDAKWA I MELKI ADI LUMEMPOUW DAN TERDAKWA II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA I MELKI ADI LUMEMPOUW DAN TERDAKWA II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT DI ATAS;
- MENYATAKAN TERDAKWA I MELKI ADI LUMEMPOUW DAN TERDAKWA II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I MELKI ADI LUMEMPOUW DAN TERDAKWA II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENGHUKUM PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA I MELKI ADI LUMEMPOUW MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 6.876.100,- (ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SERATUS RUPIAH), JIKA TERDAKWA I TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMBAT 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERDAKWA I TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG CUKUP UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN, DAN MENGHUKUM PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP 53.672.175,- (LIMA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU SERATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH) JIKA TERDAKWA II TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMBAT 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERDAKWA II TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG CUKUP UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- PERATURAN DESA PASLATEN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG APBDES PASLATEN TA. 2021;
- PERATURAN DESA PASLATEN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN APBDES PASLATEN TA. 2021;
- Menyatakan Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW dan Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW dan Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW dan Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW dan Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 6.876.100,- (enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah), jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dan menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO membayar Uang Pengganti sebesar Rp 53.672.175,- (lima puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) jika Terdakwa II tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa II tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Desa Paslaten Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBDes Paslaten TA. 2021;
- Peraturan Desa Paslaten Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan APBDes Paslaten TA. 2021;
Putusan PT MANADO Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT MND |
|
Nomor | 23/PID.SUS-TPK/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Novrry Tammy Oroh |
Hakim Anggota | Jootje Sampaleng, Brdwijono Fensanarto |
Panitera | Fonneke Erna Jasenta Tamara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 11/PID.SUS-TPK/2023/PN MND TANGGAL 24 JULI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: A. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) DIGITAL DESA; 3. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) OPRASIONAL PEMERINTAHAN; 4. CEK LIST PENGADAAN BARANG/JASA; 5. REKENING KORAN DESA PASLATEN KEC. KAUDITAN TA. 2021; 6. KWITANSI PENYERAHAN UANG DANA DESA TAHAP II 2021; 7. SURAT KEPUTUSAN BUPATI MINAHASA UTARA NOMOR 92 TAHUN 2021; 8. RENCANA ANGGARAN BIAYA KAMPUNG SO PANDE; 9. MOU KAMPUNG SO PANDE DENGAN DESA KUWIL; 10. SK. PERANGKAT DESA PASLATEN; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. FERDY PHILLIP GIROTH; 11. UANG SEBESAR RP6.876.100,00 (ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SERATUS RUPIAH) YANG DITITIPKAN OLEH TERDAKWA I MELKI ADI LUMEMPOUW KEPADA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA UTARA DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI ATAS NAMA TERDAKWA I MELKI ADI LUMEMPOUW; 12. UANG SEBESAR RP 5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) YANG DITITIPKAN OLEH TERDAKWA II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO KEPADA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA UTARA DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI ATAS NAMA TERDAKWA II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO; 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd tanggal 24 Juli 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: a. Rencana anggaran biaya (RAB) Digital Desa; 3. Rencana anggaran biaya (RAB) Oprasional pemerintahan; 4. Cek list pengadaan barang/jasa; 5. Rekening koran Desa paslaten Kec. Kauditan TA. 2021; 6. Kwitansi penyerahan uang dana desa tahap II 2021; 7. Surat keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 92 Tahun 2021; 8. Rencana anggaran biaya Kampung so pande; 9. MOU Kampung so pande dengan Desa Kuwil; 10. SK. Perangkat Desa Paslaten; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. FERDY PHILLIP GIROTH; 11. Uang sebesar Rp6.876.100,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW; 12. Uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO; 9. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 58 K/Pid.Sus/2024
Banding : 23/PID.SUS-TPK/2023/PT.MND
Statistik1680