Putusan PTA BENGKULU Nomor 13/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Jubaedah |
Hakim Anggota | H. Yayan Atmaja, Jakfar |
Panitera | Asmudi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lebong Nomor 83/Pdt.G/ 2023/PA.Lbg tanggal 1 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Lebong;3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap 2 (dua) orang anak yang bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, perempuan, lahir pada tanggal 19 Mei 2010 dan Anak II Pembanding dan Terbanding, perempuan, lahir pada tanggal 08 Agustus 2017, berada di dalam hadhanah Pemohon selaku ayah kandungnya, dengan tetap memberikan akses kepada Termohon selaku ibu kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya;4. Menetapkan Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:a. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);c. Biaya maskan selama 3 bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);d. Biaya kiswah selama 3 bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Pemohon (Terbanding) untuk membayar dan menyerahkan kewajiban sebagaimana diktum amar putusan nomor 4 tersebut di atas kepada Termohon (Pembanding), sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Lebong;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 83/Pdt.G/2023/PA.Lbg
Statistik10528