- Menyatakan Terdakwa Burhan Alias Bur Bin Haeruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Burhan Alias Bur Bin Haeruddin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 3,7305 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 3,7108 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk realmi warna biru tua dengan nomor simcard 081 341 668 265, dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,-(lima ribu rupiah)
Putusan PN WATAMPONE Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN Wtp |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2023/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar, Br Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Akram |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2023/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2023/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2023/PN Wtp
Banding : 936/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik4533