- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat dan Tergugat terikat Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) dengan sistem kredit rekening koran (KRK) berdasarkan perjanjian kredit nomor 109 tanggal 17 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Sa?adia Iskandar Alam,S.H.,M.Kn., beserta addendum dan perubahan-perubahannya sejak 17 Mei 2017;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkaraa quo;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sejumlah Rp195.500,00 (seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LABUHA Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Lbh |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2023/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Santano Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manguluang, Br Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti Silvia Ningsih Wally |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2023/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2023/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2023/PN Lbh
Banding : 45/PDT/2023/PT TTE
Statistik5327