- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 18/PDT.G/2023/PN RBI, TANGGAL 24 JULI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA SAH TANAH SAWAH SENGKETA ADALAH MILIK PAKARUDIN YANG DIPEROLEH DARI SYA BIN RAHE ALMARHUM ORANG TUA KANDUNG PARA PENGGUGAT TANAH SAWAH SELUAS + 960 M2 DI SO KAMBOA ESE WATASAN DESA SARI KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : DENGAN TANAH SAWAH H. SYAMSUDIN;
- SEBELAH SELATAN : DENGAN TANAH SAWAH HEMON;
- SEBELAH TIMUR : DENGAN TANAH SAWAH H. SYAMSUDIN DAN TANAH SAWAH JAINUDIN;
- SEBALAH BARAT : DENGAN SAWAH SAHRUDIN DAN TANAH HEMON
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN/MENYERAHKAN KEMBALI TANAH SAWAH SENGKETA SELUAS + 960 M2 DI SO KAMBOA ESE WATASAN DESA SARI KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA KEPADA PARA PENGGUGAT BILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA / POLISI, TANAH SAWAH SENGKETA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : DENGAN TANAH SAWAH H. SYAMSUDIN;
- SEBELAH SELATAN : DENGAN TANAH SAWAH HEMON;
- SEBELAH TIMUR : DENGAN TANAH SAWAH H. SYAMSUDIN DAN TANAH SAWAH JAINUDIN;
- SEBALAH BARAT : DENGAN SAWAH SAHRUDIN DAN TANAH HEMON
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA KEBERADAAN TANAH SAWAH SENGKETA PADA TERGUGAT 1 H. SYAMSUDIN BIN HIMA ADALAH STATUS GADAI OLEH ALMARHUM PAKARUDIN BIN SYA ORANG TUA KANDUNG PARA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA TERGUGAT 1 H. SYAMSUDIN BIN HIMA YANG MENYERAHKAN TANAH SAWAH SENGKETA KEPADA TERGUGAT 2 TANPA SEIZING PAKARUDIN ALMARHUM DAN TANPA SEIZING PARA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Rbi, tanggal 24 Juli 2023 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa sah tanah sawah sengketa adalah milik PAKARUDIN yang diperoleh dari SYA BIN RAHE almarhum orang tua kandung Para Penggugat tanah sawah seluas + 960 M2 di So Kamboa Ese Watasan Desa Sari Kecamatan Sape Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dengan tanah sawah H. SYAMSUDIN;
- Sebelah Selatan : dengan tanah sawah HEMON;
- Sebelah Timur : dengan tanah sawah H. Syamsudin dan tanah sawah Jainudin;
- Sebalah Barat : dengan sawah Sahrudin dan tanah HEMON
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan/menyerahkan kembali tanah sawah sengketa seluas + 960 M2 di So Kamboa Ese Watasan Desa Sari Kecamatan Sape Kabupaten Bima kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara / Polisi, tanah sawah sengketa dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dengan tanah sawah H. SYAMSUDIN;
- Sebelah Selatan : dengan tanah sawah HEMON;
- Sebelah Timur : dengan tanah sawah H. Syamsudin dan tanah sawah Jainudin;
- Sebalah Barat : dengan sawah Sahrudin dan tanah HEMON
- Menyatakan secara hukum bahwa keberadaan tanah sawah sengketa pada Tergugat 1 H. SYAMSUDIN Bin HIMA adalah status gadai oleh almarhum PAKARUDIN BIN SYA orang tua kandung Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat 1 H. SYAMSUDIN Bin HIMA yang menyerahkan tanah sawah sengketa kepada Tergugat 2 tanpa seizing PAKARUDIN almarhum dan tanpa seizing Para Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 132/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 132/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mochammadoleh |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brtimur Pradoko |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI Dan Dengan Mengadili Sendiri : |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/PDT/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 132/PDT/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1643 K/Pdt/2024
Banding : 132/PDT/2023/PT MTR
Statistik99102