- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 422/PID.SUS/2023/PN.SMR, TANGGAL 15 AGUSTUS 2023 SEKEDAR AMAR NO.3 SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 422/PID.SUS/2023/PN.SMR TANGGAL 15 AGUSTUS 2023 UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 ( DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN.Smr, tanggal 15 Agustus 2023 sekedar amar no.3 sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN.Smr tanggal 15 Agustus 2023 untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 ( dua ribu limaratus rupiah) ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 156/PID.SUS/2023/PT SMR |
|
Nomor | 156/PID.SUS/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dedi Fardiman |
Hakim Anggota | Partahi Tulus Hutapea, Breddy Parulian Siregar |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: (3). MENJATUHKAN PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.88.308.000,- (DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS DELAPAN RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIAMBIL DARI KEKAYAAN DAN/ATAU PENDAPATAN TERDAKWA, DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DAPAT DIPENUHI, PIDANA DENDA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (3). Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.88.308.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/PID.SUS/2023/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 156/PID.SUS/2023/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/Pid.Sus/2024
Banding : 156/PID.SUS./2023/PT SMR
Statistik10388