- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIKARANG NOMOR 3563/PDT.G/2022/PA.CKR TANGGAL 17 APRIL 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RAMADHAN 1444 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAN DENGAN;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENETAPKAN PEWARIS RIA HAMRIA PAJATTANGI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 01 SEPTEMBER 2021 DI RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN DARAT GATOT SUBROTO JAKARTA KARENA SAKIT DAN MENINGGALKAN PARA AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI SEBAGAI BERIKUT;
- SUYADI/SUAMI (PENGGUGAT)
- NY. ABBASIAH BINTI PLATU/IBU KANDUNG (TERGUGAT I)
- HIDAYA BINTI PAJATTANGGI/SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT II)
- JAMATIA BINTI PAJATTANGGI/SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT III).
- ASDI JUWIRMAN BIN ALIMUDIN/PONAKAN DARI SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT IV/AHLI WARIS PENGGANTI)
- ANDINI MAY ANDRIANI BINTI ALIMUDDI PONAKAN DARI SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT V/AHLI WARIS PENGGANTI)
- ANDI SAPUTRA BIN ALIMUDDIN/PONAKAN DARI SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT VI/AHLI WARIS PENGGANTI)
- MANSYURIA BIN RAHIM/ SAUDARA SE IBU (TERGUGAT VII)
- SULTANI BIN RAHIM/ SAUDARA SE IBU (TERGUGAT VIII)
- DINAH BINTI RAHIM/ SAUDARA SE IBU (TERGUGAT IX)
- MENETAPKAN BUDEL WARIS ALM. RIA HAMRIA PAJATTANGI BERUPA TANAH BERIKUT BANGUNAN SELUAS 295 METER PERSEGI, SHM NO.1259/SETIA MEKAR, AN. RIA HAMRIA PAJATTANGI DI PERUM MUSTIKA KARANG SATRIA, JALAN BATUBARA, RT 001 RW 004, KARANG SATRIA TAMBUN BEKASI YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS, DENGAN BATAS-BATASNYA:
- MENETAPKAN BAGIAN WARIS MASING-MASING PARA AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI SEBAGAI BERIKUT;
- SUYADI/SUAMI (PENGGUGAT) MEMEPEROLEH 27/54 X BUDEL WARIS.
- NY. ABBASIAH BINTI PLATU/IBU KANDUNG (TERGUGAT I) MEMPEROLEH 9/54 X BUDEL WARIS
- HIDAYA BINTI PAJATTANGGI/SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT II) MEMPEROLEH 3/54 X BUDEL WARIS
- JAMATIA BINTI PAJATTANGGI/SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT III) MEMPEROLEH 3/54 X BUDEL WARIS
- ASDI JUWIRMAN BIN ALIMUDIN/PONAKAN DARI SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT IV/AHLI WARIS PENGGANTI) MEMPEROLEH 1/54 X BUDEL WARIS
- ANDINI MAY ANDRIANI BINTI ALIMUDDI PONAKAN DARI SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT V/AHLI WARIS PENGGANTI) MEMPEROLEH 1/54 X BUDEL WARIS
- ANDI SAPUTRA BIN ALIMUDDIN/PONAKAN DARI SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG (TERGUGAT VI/AHLI WARIS PENGGANTI) MEMPEROLEH 1/54 X BUDEL WARIS
- MANSYURIA BIN RAHIM/ SAUDARA SE IBU (TERGUGAT VII) MEMPEROLEH 3/54 X BUDEL WARIS
- SULTANI BIN RAHIM/ SAUDARA SE IBU (TERGUGAT VIII) MEMPEROLEH 3/54 X BUDEL WARIS
- DINAH BINTI RAHIM/ SAUDARA SE IBU (TERGUGAT IX) MEMPEROLEH 3/54 X BUDEL WARIS
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT AGAR MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN HAK WARIS MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT DIKTUM 4 (EMPAT) DI ATAS DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALAN LELANG TERSEBUT SETELAH DIKURANGI ONGKOS-ONGKOS DAN ADMINISTRASI DIBAGIKAN DAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SESUAI HAK BAGIAN WARIS MASING-MASING.
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT BERKAITAN DENGAN OBYEK BERUPA PT. RIYANTA JAYA PERUSAHAAN TAMBANG TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD).
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.580.000,00 (LIMA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) DITAMBAH BIAYA DESCENTE SEJUMLAH RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) SEHINGGA JUMLAH KESELURUHANNYA MENJADI RP6.780,000,00 (ENAM JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 3563/Pdt.G/2022/PA.Ckr tanggal 17 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1444 Hijriyah yang dimohonkan banding tersebut dan dengan;
- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan Pewaris Ria Hamria Pajattangi yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 September 2021 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta karena sakit dan meninggalkan para ahli waris dan ahli waris pengganti sebagai berikut;
- Suyadi/Suami (Penggugat)
- Ny. Abbasiah binti Platu/Ibu kandung (Tergugat I)
- Hidaya binti Pajattanggi/saudara perempuan kandung (Tergugat II)
- Jamatia binti Pajattanggi/saudara perempuan kandung (Tergugat III).
- Asdi Juwirman bin Alimudin/ponakan dari saudara perempuan kandung (Tergugat IV/Ahli Waris pengganti)
- Andini May Andriani binti Alimuddi ponakan dari saudara perempuan kandung (Tergugat V/Ahli Waris Pengganti)
- Andi Saputra bin Alimuddin/ponakan dari saudara perempuan kandung (Tergugat VI/Ahli Waris Pengganti)
- Mansyuria bin Rahim/ saudara se ibu (Tergugat VII)
- Sultani bin Rahim/ saudara se ibu (Tergugat VIII)
- Dinah binti Rahim/ saudara se ibu (Tergugat IX)
- Menetapkan budel waris alm. Ria Hamria Pajattangi berupa tanah berikut bangunan seluas 295 meter persegi, SHM No.1259/Setia Mekar, An. Ria Hamria Pajattangi di Perum Mustika Karang Satria, Jalan Batubara, RT 001 RW 004, Karang Satria Tambun Bekasi yang harus dibagikan kepada para ahli waris, dengan batas-batasnya:
- Menetapkan bagian waris masing-masing para ahli waris dan ahli waris pengganti sebagai berikut;
- Suyadi/Suami (Penggugat) memeperoleh 27/54 X Budel Waris.
- Ny. Abbasiah binti Platu/Ibu kandung (Tergugat I) memperoleh 9/54 X Budel Waris
- Hidaya binti Pajattanggi/saudara perempuan kandung (Tergugat II) memperoleh 3/54 X Budel Waris
- Jamatia binti Pajattanggi/saudara perempuan kandung (Tergugat III) memperoleh 3/54 X Budel Waris
- Asdi Juwirman bin Alimudin/ponakan dari saudara perempuan kandung (Tergugat IV/Ahli Waris pengganti) memperoleh 1/54 X Budel Waris
- Andini May Andriani binti Alimuddi ponakan dari saudara perempuan kandung (Tergugat V/Ahli Waris Pengganti) memperoleh 1/54 X Budel Waris
- Andi Saputra bin Alimuddin/ponakan dari saudara perempuan kandung (Tergugat VI/Ahli Waris Pengganti) memperoleh 1/54 X Budel Waris
- Mansyuria bin Rahim/ saudara se ibu (Tergugat VII) memperoleh 3/54 X Budel Waris
- Sultani bin Rahim/ saudara se ibu (Tergugat VIII) memperoleh 3/54 X Budel Waris
- Dinah binti Rahim/ saudara se ibu (Tergugat IX) memperoleh 3/54 X Budel Waris
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat agar membagi dan menyerahkan bagian hak waris masing-masing sebagaimana tersebut diktum 4 (empat) di atas dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut setelah dikurangi ongkos-ongkos dan administrasi dibagikan dan diserahkan kepada Penggugat dan para Tergugat sesuai hak bagian waris masing-masing.
- Menyatakan gugatan Penggugat berkaitan dengan obyek berupa PT. RIYANTA JAYA Perusahaan Tambang tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
- Memerintahkan kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat pertama sejumlah Rp5.580.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah biaya descente sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya menjadi Rp6.780,000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANDUNG Nomor 152/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | Yusuf Effendi, Brhikmat Mulyana |
Panitera | Rahmat Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA SEBELAH UTARA : TIANG SUTET SEBELAH TIMUR : BAPAK JAEUG SEBELAH BARAT : BAPAK SUBUR ADI SEBELAH SELATAN : JLN KAVLING HANKAM. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Tiang Sutet Sebelah Timur : Bapak Jaeug Sebelah Barat : Bapak Subur Adi Sebelah Selatan : Jln Kavling Hankam. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pdt.G/2023/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 152/Pdt.G/2023/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
50