Putusan PN NGAWI Nomor 22/Pid.B/2023/PN Ngw |
|
Nomor | 22/Pid.B/2023/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Dhianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta, Br Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suparni Binti Reso Dikromo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan; 3. Memerintahkan kepada Terdakwa untuk ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit dengan Nomor : 313/PK/BPR/BKK/M.011/2018, tanggal 12 Desember 2018 peminjam an. MARYADI dengan jumlah pijaman sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah); - 1 (satu) bendel surat APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dengan Nomor : 48/2019 tanggal 17 Januari 2019; - Sertifikat tanah sawah letak Ds. Banyubiru, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi dengan Nomor SHM : 230 a.n. MARSHID dengan luas 3.760 m2; - 1 (satu) bendel surat kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor : 027/2018 tanggal 18 Desember 2018; - 2 (dua) lembar kuitansi penerimaan uang; Dikembalikan kepada Saksi Agus Sutaryono, S.E - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanah sawah sejumlah Rp 72.500.000 ( tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar surat keterangan jual beli tanah dari Desa Banyubiru pada tanggal 04 April 2019; - 1 (satu) lembar surat keterangan jual beli tanah dari Desa Banyubiru pada tanggal 29 April 2019; - 1 (satu) buah buku berisi bukti pelunasan sejumlah uang Rp 332.000.000 (tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah) pada tanggal 3 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Sdri. Suparni; Dikembalikan kepada Saksi Yuliasih 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2023/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2023/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2023/PN Ngw
Statistik9762