- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 159/PID.SUS/2023/PN TJG TANGGAL 7 AGUSTUS 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERUBAHAN SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUPIANI ALS TIWIK BIN IKLI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU- SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,17 (NOL KOMA SATU TUJUH) GRAM YANG BERDASARKAN SURAT KETETAPAN STATUS BARANG SITAAN NARKOTIKA NOMOR:B-782/O.31.6/ENZ.1/05/2023 UNTUK PEMBUKTIAN DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG TERSISA 0,15 (NOL KOMA SATU LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MERK ESSE CHANGE WARNA BIRU.
- 2 (DUA) BUAH PIPET KACA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK REALME WARNA ABU-ABU METALIK;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA HIJAU PUTIH BESERTA KUNCI KONTAK;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut diatas;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Tjg tanggal 7 Agustus 2023 yang dimohonkan banding tersebut dengan perubahan selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini :
- Menyatakan Terdakwa Supiani Als Tiwik Bin Ikli tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu- sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor:B-782/O.31.6/Enz.1/05/2023 untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung tersisa 0,15 (nol koma satu lima) Gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Change warna biru.
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna abu-abu metalik;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih beserta kunci kontak;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 233/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 233/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Moestofa, Brbambang Kustopo |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA DENNY RAHMADANI DENGAN NOMOR REGISTER : 158/PID.SUS/2023/PN TJG; DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Denny Rahmadani dengan nomor register : 158/Pid.Sus/2023/PN Tjg; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 233/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1334 K/Pid.Sus/2024
Banding : 233/ PID.SUS/2023/PT.BJM
Statistik5929