- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN bin AGUS panggilan IWAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik belang kuning kombinasi biru yang berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja Kering;
- 1 (satu) buah plastik warna biru yang dililit dengan lakban kuning yang berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja Kering;
- 3 (tiga) paket Narkotika golongan I jenis Ganja Kering yang dimasukan ke dalam plastik bening berklip merah;
- 1 (satu) buah kotak warna biru tua yang berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja Kering;
- 1 (satu) buah lakban warna kuning;
- 1 (satu) buah plastik bening berklip merah;
- 1 (satu) helai celana dasar warna hitam merek Cakbin 068;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna hitam;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Pdp |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2023/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prama Widianugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Gustia Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2023/PN Pdp
Statistik6536