Putusan PT MAKASSAR Nomor 26/PID.TPK/2023/PT MKS |
|
Nomor | 26/PID.TPK/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sulthoni |
Hakim Anggota | Eko Karyadi, Brhasdiawati |
Panitera | Marwaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 26/PID.SUS-TPK/2023/PN.MKS TANGGAL 26 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA ZAINAL YASNI BIN H.S. DG. MANGASI, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA ZAINAL YASNI BIN H.S. DG. MANGASI, OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA ZAINAL YASNI BIN H.S. DG. MANGASI, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDIAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ZAINAL YASNI BIN H.S. DG. MANGASI, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA ZAINAL YASNI BIN H.S. DG. MANGASI, UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SENILAI RP311.829.234,00 (TIGA RATUS SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT RUPIAH), PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 6. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA ZAINAL YASNI BIN H.S. DG. MANGASI, TETAP BERADA DIDALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA ZAINAL YASNI BIN H.S. DG. MANGASI, DALAM MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 8. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: NOMOR 1 SAMPE 102 DIPERGUNAKAN DAN DITETAPKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA SUPRYANA; 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 26 Juli 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S. Dg. Mangasi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S. Dg. Mangasi, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S. Dg. Mangasi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S. Dg. Mangasi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S. Dg. Mangasi, untuk membayar uang pengganti senilai Rp311.829.234,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S. Dg. Mangasi, tetap berada didalam tahanan; 7. Menetapkan lamanya Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S. Dg. Mangasi, dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menyatakan barang bukti berupa: Nomor 1 sampe 102 Dipergunakan dan ditetapkan dalam perkara lain atas nama Supryana; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.TPK/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 26/PID.TPK/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1434 K/Pid.Sus/2024
Banding : 26/PID.TPK/2023/PT.MKS
Statistik7360