- Menyatakan Terdakwa AKHMAD BEBE MUZADI Bin SLAMET HARIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi Membeli, Menerima dan Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD BEBE MUZADI Bin SLAMET HARIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat 0,17 gram.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dengan tali warna kuning bertuliskan Never Give Up
- Uang tunai sbesar Rp.150.000,00
- 1 (satu) Hp relame c35 warna hijau.
Putusan PN BANGIL Nomor 268/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Handayani Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 268/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik6215