- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I sampai dengan Tergugat XIII dan Tergugat XVI tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Hak Yang Sah Secara Hukum Atas Objek Sengketa I sampai dengan Objek Sengketa VII dengan rincian ;
- bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas :
- bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas :
- bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas :
- bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas :
- bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas :
- bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas :
- bidang tanah berikut Bangunan Rumah Permanent berdinding tembok , beratap Genteng Milik Penggugat yang berdiri di atas tanah Hak Milik Penggugat yang terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.003, DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom, dengan batas-batas :
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menghuni Objek Sengketa I s/d Objek Sengketa VII tersebut yang merupakan bagian dari bidang Tanah dengan Hak Guna Bangunan Milik Penggugat , sebagaimana tersebut dalam SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom Surat Ukur tanggal 30 ? 4 ? 1997 , Nomor 42 Luas 41.900 m2 (empat puluh satu ribu Sembilan ratus meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT PERKEBUNAN XXIV-XXV (Persero) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (?onrechtmatige daad?) ;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan dan penghunian daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa I s/d Objek Sengketa VII tersebut tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala barang-barang miliknya segera setelah putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan/atau putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap , bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Negera R.I.) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sit |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2023/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara ; Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai .Objek Sengketa I ; Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa II ; Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa III , ; Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa IV ; Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa V ; Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa VI ; Utara : Tanah Milik Penggugat ; Timur : Tanah Milik Penggugat ; Selatan : Tanah Milik Penggugat ; Barat : Tanah Milik Penggugat ; untuk selanjutnya disebut sebaga Objek Sengketa VII ; Merupakan Satu Kesatuan Bidang Tanah Hak Guna Bangunan Yang Terletak Di Desa Wringinanom , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo , sebagaimana tersebut pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom Surat Ukur tanggal 30 ? 4 ? 1997 , Nomor 42 Luas 41.900 m2 (empat puluh satu ribu Sembilan ratus meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT PERKEBUNAN XXIV-XXV (Persero), dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Posita tersebut di atas ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.551.000,- ( lima juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2023/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2023/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2023/PN Sit
Statistik10476