Putusan PN SANGGAU Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Muhammad Nur Hafizh, Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Fransiskus Fiarsyah Alias Fiar Anak Antonius, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,10 gram; - 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,39 gram; - 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat netto 7,12 gram; - 2 (dua) kaleng bulat merk HN; - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;- 2 (dua) buah sendok shabu; - 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;- 1 (satu) bungkus pipet plastik kosong; - 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY. Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit HP Oppo A96 warna hitam;- uang tunai sejumlah Rp. 400.000. Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2023/PN Sag
Statistik5224