Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN LBB |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2019/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunindro Fuji Ariyanto |
Hakim Anggota | Ida Maryam Hasibuan, Shinta Nike Ayudia |
Panitera | Darwin Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa 1. Aris Mantiyo Bin Ismaiel Pgl Aris dan Terdakwa 2. Darwis Bin Saharudin Pgl Darwis tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Tanpahak menjual Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) tahun dan kepada Terdakwa 2 oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masingsejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkusplastik klip warna bening dibalut tisue di dalam bungkusan makananringan Chocolate merek Gery Saluut warna putih dengan berat bersih8,09 gram ( delapan koma nol Sembilan gram) disisihkan 1,09 gramuntuk pemeriksaan labfor; - 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merk Hugo Gold. - 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol Cocacola ukuran kecil lengkapdengan pipet plastik dan Pirek kaca berisikan diduga narkotika jenisSabu yang sedang terpasang bekas pakai; - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;Dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merek Sony warna hitam beserta simcardnya. - 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih besertasimcardnya. Dirampas Untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih BB 5858TF. Dikembalikan kepada Terdakwa 1. Aris Mantiyo Bin Ismaiel Pgl Aris;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2019/PN_LBB.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2019/PN_LBB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2019/PN LBB
Statistik4922