- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI-1 DAN PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI-2;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN NOMOR 4/G/2023/PTUN.BJM TANGGAL 7 JULI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI-1 DAN PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI-2 TENTANG GUGATAN LEWAT WAKTU (DALUARSA);
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT TIDAK DITERIMA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi-1 dan Pembanding/Tergugat II Intervensi-2;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 4/G/2023/PTUN.BJM tanggal 7 Juli 2023 yang dimohonkan banding;
- Menerima Eksepsi Pembanding/Tergugat II Intervensi-1 dan Pembanding/Tergugat II Intervensi-2 tentang Gugatan Lewat Waktu (Daluarsa);
- Menyatakan Gugatan Terbanding/Penggugat tidak diterima;
Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 58/B/2023/PT.TUN.BJM |
|
Nomor | 58/B/2023/PT.TUN.BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Esau Ngefak, Bredi Firmansyah |
Panitera | Mutmainnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/B/2023/PT.TUN.BJM.zip
- Download PDF
- 58/B/2023/PT.TUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 53 K/TUN/2024
Banding : 58/B/2023/PT.TUN.BJM
Statistik9467