Putusan PTA SURABAYA Nomor 346/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 346/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Muhajir, Humsiddiki |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 527/Pdt.G/ 2023/PA.Tbn tanggal 24 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Muharram 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);2. Menyatakan sita marital yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Tuban atas objek sengketa : 2.1. 1 (satu) unit bangunan kios / toko No. 21, 2 (dua) lantai, dengan luas 3 m x 4 m (12 m2), yang dibeli pada tanggal 3 September 2021, yang terletak di pasar Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dengan batas - batas ;Utara : Kios milik Nur Sodik / Erna Wati;Timur : Kios milik Sanggup;Selatan : Kios milik Nur Sodik / milik Desa;Barat : Jalan Desa;2.2. 1 (satu) unit bangunan kios / toko No. 58, 2 (dua) lantai, dengan luas 3 m x 4 m (12 m2), yang dibeli pada tanggal 3 September 2021, yang terletak di pasar Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dengan batas - batas:Utara : Tanah Desa;Timur : Jalan Desa;Selatan : Kios milik Hj. Sih;Barat : Tanah Desa;2.3. 1 (satu) unit bangunan kios / toko No. 59, 2 (dua) lantai, dengan luas 3 m x 4 m (12 m2), yang dibeli pada tanggal 03 September 2021, yang terletak di pasar Desa Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, dengan batas - batas:Utara : Tanah Desa;Timur : Tanah Desa;Selatan : Kios milik Nur Sodik / Erna Wati; Barat : Jalan Desa;Tidak sah dan tidak berharga; 3. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Tuban untuk mengangkat sita marital sebagaimana diktum angka 2 (dua);4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 346/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 346/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 527/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Statistik10098