- MENYATAKAN ANAK MICO SAPUTRA BIN WAGIMIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK MICO SAPUTRA BIN WAGIMIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK(LPKA) KELAS II BANDAR LAMPUNG SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA PELATIHAN KERJA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menyatakan Anak Mico Saputra Bin Wagimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Mico Saputra Bin Wagimin oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) Kelas II Bandar Lampung selama 5 (lima) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 17/PID.SUS-Anak/2023/PT TJK |
|
Nomor | 17/PID.SUS-Anak/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tursinah Aftianti |
Hakim Anggota | Tursinah Aftianti |
Panitera | Maryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI ANAK DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABUMI NOMOR 11/PID.SUS-ANAK/2023/PN KBU TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI KWALIFIKASI PERBUATAN DAN PENETAPAN BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 4. MEMERINTAHKAN AGAR ANAK TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) HELAI BAJU WARNA BIRU BAHAN RAJUT; - 1 (SATU) HELAI CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU; - 1 (SATU) HELAI BRA WARNA ABU ABU ; - 1 (SATU) CELANA DALAM WANITA WARNA ABU ABU; - 1 (SATU) BUAH SPRAI WARNA KUNING; - 1 (SATU) BUAH BANTAL KUNING CORAK BUNGA; - 1 (SATU) HELAI CELANA LEVIS WARNA BIRU; - 1 (SATU) BAJU LENGAN PENDEK WARNA HIJAU TOSCA; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; 6. MEMERINTAHKAN PANITERA UNTUK MENYAMPAIKAN SALINAN PUTUSAN INI KEPADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KOTABUMI; 7. MEMBEBANKAN KEPADA ANAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU) RUPIAH. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Anak dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kbu tanggal 11 September 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai Kwalifikasi perbuatan dan Penetapan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 4. Memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju warna biru bahan rajut; - 1 (satu) helai celana jeans Panjang warna biru; - 1 (satu) helai bra warna abu abu ; - 1 (satu) celana dalam Wanita warna abu abu; - 1 (satu) buah sprai warna kuning; - 1 (satu) buah bantal kuning corak bunga; - 1 (satu) helai celana levis warna biru; - 1 (satu) baju lengan pendek warna hijau tosca; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan Salinan putusan ini kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi; 7. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu) rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS-Anak/2023/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS-Anak/2023/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6173 K/Pid.Sus/2023
Banding : 17/PID.SUS-Anak/2023/PT.TJK
Statistik4835