- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 667/Pdt.G/2023/PA.Pbr. tanggal 01 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Surya Darma bin Sarbaini) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lady Diana Roha binti Syafrial) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat (Surya Darma bin Sarbaini) untuk memberikan kepada Penggugat (Lady Diana Roha binti Syafrial) sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- .2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap dua orang anak yang bernama Abyzar Darma, lahir 17 Desember 2013 dan Muhammad Erdogan, lahir 17 September 2018 dan Penggugat wajib memberikan akses bagi Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut, jika tidak maka dapat menjadi alasan bagi Tergugat mengajukan permohonan pencabutan hadhanah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 60/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Ahmad Nasohah |
Panitera | - Dra. Lindawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat nafkah kedua anak tersebut minimal masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan totalnya Rp2,000,000,00 (dua juta rupiah) selain untuk biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 persen pertahun sampai anak- anak dewasa atau mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik3515