- Menyatakan TerdakwaSAMSUL ARIF Bin SANAMUN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan Ibukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaSAMSUL ARIF Bin SANAMUNoleh karena itu dengan pidana penjaraselama5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjaraselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram serta bungusnya (sisa labfor dengan nomor 10803/2023/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 1,124 gram, 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan kurang lebih 0,32 (nol koma tiga dua) gram serta bungkusnya (sisa labfor dengan nomor 10804/2023/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,047 gram), 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram serta bungkusnya (sisa labfor dengan nomor 10805/2023/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,063 gram), 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram serta bungkusnya (sisa labfor dengan nomor 10806/2023/NNF dikembalikan tanpa isi), 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah dompet, Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan agar Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1700/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1700/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ojo Sumarna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1700/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1700/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1700/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik2222