- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan:
- 1 (satu) hamparan tanah kebun yang sudah ditanami tanaman kelapa sawit yang terletak di Jalan Penagan RT. 001 Dusun 01 Desa Petaling Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dengan rincian alas hak/dokumen kepemilikan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Penguasaan Bidang Tanah dengan Nomor Register 593/169/04/2020 tanggal 23 Maret 2020, dari Abdul Kodir kepada Tergugat pada tanggal 16 April 2020, seluas 12.047 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Taihak : 68 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai kecil : 56 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr.Usman 178 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Desa : 190 M
- Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Penguasaan Bidang Tanah dengan Nomor Register 593/023/04/2020 tanggal 26 Januari 2020, dari Usman kepada Tergugat pada tanggal 16 April 2020, seluas 16.885 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sdr.Miski : 109 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan alur Sungai : 146 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Miski : 137 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. Abdul Kodir : 178 M;
- Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah dengan Nomor Register 593/032/04/2019 tanggal 8 Februari 2019, dari A. Rachman kepada Tergugat pada tanggal 20 Februari 2019, dengan luas 12.206 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah A. Rachman, Canal Busang: 269 M.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lahan Desa: 68 M.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Usman: 109M.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. A. Rachman : 340 M;
- Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah dengan Nomor Register 593/035/04/2019 tanggal 8 Februari 2019, dari A. Rachman kepada Tergugat pada tanggal 20 Februari 2019, dengan luas 12.627M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Canal Busang : 200 M.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sdr. Usman, Lahan Desa alur Sungai: 146 M.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Air Busang: 44 M.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. Usman. Sdr. A. Rachman: 167 M;
- Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah dengan Nomor Register 593/034/04/2019 tanggal 8 Februari 2019, dari A. Rachman kepada Tergugat pada tanggal 20 Februari 2019, dengan luas 21.590 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sdr. A. Rachman: 127 M.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lahan Desa: 127M.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. A. Rachman: 170 M.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lahan Desa: 170 M.
- Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah dengan Nomor Register 593/033/04/2019 tanggal 8 Februari 2019, dari A. Rachman kepada Tergugat pada tanggal 20 Februari 2019, dengan luas 21.590 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Canal Air Bulin: 127 M.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sdr. A. Rachman: 127M.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Air Busang : 170 M.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. Abdurrahman: 170 M;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 203 M2 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No.1552, tahun 2021, atas nama pemilik MISKI dengan Surat Ukur Nomor 1783 Tahun 2021, yang telah didirikan diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Miski.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Irwan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Marni.
- 1 (satu) bidang tanah kavling seluas 201 M2 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No.1553 tahun 2021, atas nama pemilik MISKI dengan Surat Ukur Nomor 1784 Tahun 2021, yang terletak di Desa Kace (tepat di belakang rumah pribadi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Miski/Norma 12 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr Irwan 17 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan/ sdr Ari 12 M
- Sebelah Barat berbatasan denganBakir 17 M;
- 1 (satu) set alat musik Organ Tunggal (sound system);
- Perabot rumah tangga yaitu:
- 1 (satu) set meja makan kayu jati,
- 1 (satu) set sofa ruang tamu,
- 1 (satu) set tempat tidur kayu jati ganisa dan spingbed,
- 1 (satu) set springbed,
- 4 (empat) buah lemari baju,
- 1 (satu) buah lemari kaca aluminium besar perabot,
- 1 (satu) buah lemari kaca aluminium kecil perabot,
- 1 (satu) set Lemari kitchenset atas dan bawah,
- 1 (satu) set lemari kaca/ meja rias,
- 1 (satu) kompor Rinai sedang dua tungku,
- 1 (satu) kompor Rinai besar,
- 1 (satu) set Hakasima oven, belender serbaguna pemanggang, pemanas 8 jam,
- 3 (tiga) buah tabung gas besar 12 kg,
- 1 (satu) buah Kuali paling besar,
- 1 (satu) buah kuali besar,
- 1 (satu) Kulkas merk LG,
- 1 (satu) Mesin Cuci merk Sharp,
- 1 (satu) set bunga akrilik,
- 12 (dua belas) lusin Piring,
- 10 (sepuluh) lusin Sendok,
- 1 (satu) buah kaligrafi kaca,
- 1 (satu) set Tupperware;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 diatas dibagi dua dengan pembagian (seperdua/setengah) bagian untuk Penggugat dan (seperdua/setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/sita marital terhadap harta bersama pada petitum angka 5 dalam gugatan Penggugat/diktum angka 2 yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Sungailiat berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 494/Pdt.G/2022/PA.Sglt tanggal 11 Juli 2023 dan tanggal 12 Juli 2023;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah atau seperdua dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas kepada pihak Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan baik serta secara sekaligus;
- Menghukum Tergugat atau pihak ketiga atau siapa saja yang telah menguasai harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas tanpa hak untuk segera menyerahkan kepada Penggugat yang selanjutnya akan disatukan pada bundel harta bersama untuk dilakukan pembagian;
- Menghukum Tergugat untuk menandatangani surat-surat atau akta-akta peralihan hak harta bersama yang menjadi bagian Penggugat di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam wilayah hukum Kabupaten Bangka sepanjang pelaksanaan putusan ini dilakukan secara natura;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjual semua harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas dan membagikan hasil penjualan 50% kepada Tergugat sepanjang pelaksanaan putusan ini tidak dapat dilakukan secara natura;
- Menolak petitum gugatan Penggugat angka 9;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp9.980.000,00- (sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 494/Pdt.G/2023/PA.Sglt |
|
Nomor | 494/Pdt.G/2023/PA.Sglt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sahram, Br Hakim Anggota Ardhi Barkah Apandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Widya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara Merupakan harta bersama atau harta gono gini Penggugat dan Tergugat selama masa perkawinan; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pdt.G/2023/PA.Sglt.zip
- Download PDF
- 494/Pdt.G/2023/PA.Sglt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 264 K/Ag/2024
Pertama : 494/Pdt.G/2023/ PA.Sglt
Statistik117109