Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Yusuf Pranowo, Bintang Al |
Panitera | Pudji Sumartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Daftar (Pertelaan) Harta Pailit PT SAWAH BESAR FARMA (Dalam Pailit), tertanggal 04 Maret 2022;3. Menyatakan Harta berupa Tanah dan bangunan sebagai berikut:a. Sertifikat Hak Milik No. 1444 tanggal 18 Desember 1995 yang berlokasi di Jl. Swadaya RT.07/RW.03 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan seluas 230 M2 atas nama Sri Pangastuti Wahyudi;b. Sertifikat Hak Milik No. 645 tanggal 15 Desember 1984 yang berlokasi di Kampung Krukut RT.007/RW.003 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan seluas 1195 M2 atas nama Sri Pangastuti Wahyudi;c. Sertifikat Hak Milik No. 2400 tanggal 2 Juni 1988 yang berlokasi di Jalan Bangka Raya No. 83 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan seluas 696 M2 atasnama Tiara Joedadi;d. Sertifikat Hak Milik No. 73 tanggal 18 April 1994 yang berlokasi di Jl. Borobudur No. 20 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat seluas 958 M2 atasnama Bambang Prasetyo Wahyudi dan Endang Pratiwi Wahyudi;e. Sertifikat Hak Milik No. 74 tanggal 18 April 1994 yang berlokasi di Jl. Borobudur No. 20 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat seluas 642 M2 atasnama Bambang Prasetyo Wahyudi dan Endang Pratiwi Wahyudi;f. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 600 tanggal 26 September 2001 yang berlokasi di Jl. Borobudur No. 20 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat seluas 530 M2 atasnama Bambang Prasetyo Wahyudi;g. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 47/VI/B/Senayan tanggal 12 Januari 2004 yang berlokasi di Rusun Hunian Apartemen Kusuma Candra, Jl. Jenderal Sudirman Kav. No.52-53. Lot. 20 No.6-H Lt. 6, Blok B Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 117 M2 atasnama Bambang Prasetyo Wahyudi;Adalah merupakan harta pailit yang harus diserahkan kepada PENGGUGAT selaku Tim Kurator PT SAWAH BESAR FARMA (Dalam Pailit) untuk dilakukan pemberesan lebih lanjut;4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V agar Tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam petitum angka 3 diatas diserahkan kepada PENGGUGAT selaku TIM KURATOR PT SAWAH BESAR FARMA (Dalam Pailit) untuk selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan;5. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.280.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.Sus-Gugatan_Lain-Lain/2023/PN_Niaga.Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.Sus-Gugatan_Lain-Lain/2023/PN_Niaga.Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1240 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 13/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik636577