- 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) paket klip kecil bekas pembungkus kristal-kristal putih yang mengandung metamfetamina yang disita dari terdakwa Hamim Fuadi Bin Poniman;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pyrex kaca yang didalamnya terdapat bekas kristal-kristal putih yang mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) buah pyrex kaca;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan Nomor Polisi BG 2423 GT Nomor Rangka MH3509206DJ858382 dan nomor mesin 509-1858359;
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 372/Pid.Sus/2023/PN Llg |
|
Nomor | 372/Pid.Sus/2023/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Sohaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1. Hamim Fuadi Bin Ponimandan Terdakwa 2. Ali Ma'ruf Bin Tukiminterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak dan melawan hukum melakukanpermufakatan jahat memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Hamim Fuadi Bin Ponimandan Terdakwa 2. Ali Ma'ruf Bin Tukiminoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( Dua ) Tahun; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Sdr. Hidayat Nur Azim Bin Nur Wahid; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pid.Sus/2023/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 372/Pid.Sus/2023/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.Sus/2023/PN Llg
Statistik2223