- Menolak eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Wahab bin Magati meninggal dunia pada tahun 1947 dan isterinya Nippi binti Tallaga meninggal dunia pada tahun 1987;
- Menetapkan ahli waris Wahab bin Magati dan Nippi binti Taggala adalah:
- Bahang bin Wahab (anak laki-laki)
- Bunga binti Wahab (anak perempuan)
- Jenne binti Wahab (anak perempuan)
- Cantik binti Wahab (anak perempuan)
- Callu binti Wahab (anak perempuan)
- Abd. Hakim bin Wahab (anak laki-laki)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Wahab bin Magati dan Nippi binti Taggala sebagai berikut:
- Bahang bin Wahab mendapat bagian 1/8
- Bunga binti Wahab mendapat bagian 2/8
- Jenne binti Wahab mendapat bagian 2/8
- Cantik binti Wahab mendapat bagian 2/8
- Callu binti Wahab mendapat bagian 2/8
- Abd. Hakim bin Wahab mendapat bagian 1/8
- Menetapkan Bahang bin Wahab meninggal dunia pada tahun 1995;
- Menetapkan ahli waris Bahang bin Wahab adalah sebagai berikut:
- Hj. Fatimang (isteri)
- Marputi binti Bahang (anak perempuan)
- Martika binti Bahang (anak perempuan)
- Singara binti Bahang (anak perempuan)
- Muh. Sanusi bin Bahang (anak laki-laki)
- Hj. Asmi binti Bahang (anak perempuan)
- Hj. Hamida binti Bahang (anak perempuan)
- Hayati binti Bahang (anak perempuan)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Bahang bin Wahab adalah sebagai berikut:
- Menetapkan Bunga binti Wahab meninggal dunia pada tahun 2018;
- Menetapkan ahli waris Bunga binti Wahab adalah sebagai berikut:
- Abdullah bin Husen (anak laki-laki)
- Iskandar bin Husen (anak laki-laki)
- H. M. Yusuf bin Husen (anak laki-laki)
- Nursini binti Husen (anak perempuan)
- Hj. Hasna binti Husen (anak perempuan)
- H. Jahidin bin Husen (anak laki-laki)
- Hj. Husnaeni binti Husen (anak perempuan)
- Hj. Mariatin binti Husen (anak perempuan)
- Menetapkan Abdullah bin Husen meninggal dunia pada tahun 2015;
- Menetapkan ahli waris pengganti Adullah bin Husen adalah sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti Abdullah bin Husen sebagai berikut:
- Menetapkan Iskandar bin Husen meninggal dunia pada tahun 2001;
- Menetapkan ahli waris pengganti Iskandar bin Husen adalah sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti Iskandar bin Husen sebagai berikut:
- Menetapkan bagian H. M. Yusuf bin Abdullah sebagai ahli waris dari Bunga binti Wahab mendapat bagian 2/96
- Menetapkan bagian Nursini binti Abdullah sebagai ahli waris dari Bunga binti Wahab mendapat bagian 1/96
- Menetapkan bagian Hj. Hasna binti Abdullah sebagai ahli waris dari Bunga binti Wahab mendapat bagian 1/96
- Menetapkan bagian H. Jahidin bin Abdullah sebagai ahli waris dari Bunga binti Wahab mendapat bagian 2/96
- Menetapkan bagian Hj. Hasnaeni binti Abdullah sebagai ahli waris dari Bunga binti Wahab mendapat bagian 1/96
- Menetapkan bagian Hj. Mariatin binti Abdullah sebagai ahli waris dari Bunga binti Wahab mendapat bagian 1/96
- Menetapkan Jenne binti Wahab meninggal dunia pada tahun 2010;
- Menetapkan ahli waris Jenne binti Wahab adalah sebagai berikut:
- A. Nasir bin Parallangi (anak laki-laki)
- A. Selle bin Parallangi (anak laki-laki)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Jenne binti Wahab sebagai berikut:
- Menetapkan Cantik binti Wahab mendapat bagian 1/8
- Menetapkan Callu binti Wahab meninggal dunia pada tahun 1965;
- Menetapkan ahli waris Callu binti Wahab adalah Hj. Nurni binti Sikki, dengan mendapat bagian 1/8
- Menetapkan Abd Hakim bin Wahab meninggal dunia pada tahun 2022;
- Menetapkan ahli waris Abd Hakim bin Wahab adalah sebagai berikut:
- Mannaria (isteri pertama)
- Tanni binti Dahing (isteri ketiga)
- Sitti Nur binti Kanjiri (isteri keempat)
- Hj. Ati binti Abd Hakim (anak dari isteri pertama)
- Putriani binti Abd Hakim (anak dari isteri pertama)
- Nur Laela binti Abd Hakim (anak dari isteri kedua)
- Hj. Diana binti Abd Hakim (anak dari isteri kedua)
- Erni binti Abd Hakim (anak dari isteri kedua)
- Menetapkan Mannaria sebagai isteri dari Abd. Hakim bin Wahab mendapat bagian 10/960
- Menetapkan Tanni binti Dahing sebagai isteri dari Abd. Hakim bin Wahab mendapat bagian 10/960
- Menetapkan Sitti Nur binti Kanjiri sebagai isteri dari Abd. Hakim bin Wahab mendapat bagian 10/960
- Menetapkan Hj. Ati binti Abd Hakim mendapat bagian 42/960
- Menetapkan Putiriani binti Abd Hakim mendapat bagian 42/960
- Menetapkan Nur Laela binti Abd Hakim meninggal dunia pada tahun 2023;
- Menetapkan ahli waris Nur Laela adalah sebagai berikut:
- Menetapkan bagain masing-masing ahli waris Nur Laela sebagai berikut:
- Menetapkan Erni binti Abd Hakim meninggal dunia pada tahun 2019;
- Menetapkan ahli waris pengganti Erni binti Abd Hakim adalah sebagai berikut:
- Menetapkan ahli waris pengganti Erni binti Abd Hakim mendapat bagian
- Menetapkan harta warisan Wahab bin Magati dan Nippi bin Tallaga sebagai berikut:
- Tanak kebun seluas 10.172 M2 (sepuluh ribu seratus tujuh puluh dua meter persegi), terletak di Desa Kampung Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : dengan tanah H. Mahang/H. Baba dan H. Minggu.
- Sebelah Timur : dengan sawah Para Penggugat/Para Tergugat;
- Sebelah Selatan : dengan Jalanan tani
- Sebelah Barat : dengan sungai:
- Tanah kebun seluas 2.748 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Kampung Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang dengan batas- batas:
- Sebelah Utara : dengan Jalan Tani
- Sebelah Timur : dengan tanah milik P.Siama
- Sebelah Selatan : dengan tanah milik Hamma
- Sebelah Barat : dengan Sungai
- Tanah Perumahan/Tanah kering, seluas 1.172 M2 (seribu seratus tujuh puluh dua meter persegi) terletak di Kampung Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : dengan jalanan
- Sebelah Timur : dengan tanah milik Puang Illang
- Sebelah Selatan : dengan tanah milik Namri
- Sebelah Barat : dengan tanah milik Nasri
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 393, Surat Ukur No. 2/Taulan/2004 tanggal 31 ? 7 ? 2004, luas 16.657 M2, atas nama Jenne binti Nippi, terletak di Kampung Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk membagi harta warisan dari almarhum Wahab bin Magati dengan istrinya Nippi binti Tallaga yang tercantum pada amar angka 41 dan menyerahkan kepada ahli warisnya masing-masing sesuai dengan bagiannya, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA ENREKANG Nomor 119/Pdt.G/2023/PA.Ek |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2023/PA.Ek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Jamil Salam |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Ummul Mukminin Rusdani, Hakim Anggota Wawan Jamal |
Panitera | Panitera Pengganti H. Muhammadiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 7.1. Hj. Fatimang mendapat bagian 16/512 7.2. Marputi binti Bahang mendapat bagian 14/512 7.3. Martika binti Bahang mendapat bagian 14/512 7.4. Singara binti Bahang mendapat bagian 14/512 7.5. Muh. Sanusi bin Bahang mendapat bagian 28/512 7.6. Hj. Asmi binti Bahang mendapat bagian 14/512 7.7. Hj. Hamida binti Bahang mendapat bagian 14/512 7.8. Hayati binti Bahang mendapat bagian 14/512 11.1. Islamuddin bin Abdullah (anak laki-laki) 11.2. Hj. Islamiah binti Abdullah (anak perempuan) 11.3. Neneng Herawati binti Abdullah (anak perempuan) 11.4. Herman bin Abdullah (anak laki-laki) 11.5. Kartika binti Abdullah (anak perempuan) 11.6. Rahman bin Abdullah (anak laki-laki) 11.7. Ardan bin Abdullah (anak laki-laki) 11.8. Syahrir bin Abdullah (anak laki-laki) 12.1. Islamuddin bin Abdullah mendapat bagian 4/1248 12.2. Hj. Islamiah binti Abdullah mendapat bagian 2/1248 12.3. Neneng Herawati binti Abdullah mendapat bagian 2/1248 12.4. Herman bin Abdullah mendapat bagian 4/1248 12.5. Kartika binti Abdullah mendapat bagian 2/1248 12.6. Rahman bin Abdullah mendapat bagian 4/1248 12.7. Ardan bin Abdullah mendapat bagian 4/1248 12.8. Syahrir bin Abdullah mendapat bagian 4/1248 14.1. Rosmida binti Iskandar (anak perempuan) 14.2. Salma binti Iskandar (anak perempuan) 14.3. Tika binti Iskandar (anak perempuan) 14.4. Arra binti Iskandar (anak laki-laki) 15.1. Rosmida binti Iskandar mendapat bagian 2/480 15.2. Salma binti Iskandar mendapat bagian 2/480 15.3. Tika binti Iskandar mendapat bagian 2/480 15.4. Arra binti Iskandar mendapat bagian 2/480 24.1. A. Nasir bin Parallangi mendapat bagian 1/6 24.2. A. Selle binn Parallangi mendapat bagian 1/6 36.1. Muhammad Said bin Abu (suami) 36.2. Nugrah Mey Lestari binti Muhammad Said (anak perempuan) 36.3. Nurul Fadila Lestari binti Muhammad Said (anak perempuan) 37.1. Muhammad Said bin Abu mendapat bagian 84/7680 37.2. Nurgah Mey Lestari bin Muhammad Said mendapat bagian 126/7680 37.3. Nurul Fadila Lestari bin Muhammad Said mendapat bagian 126/7680 39.1. Utami Amanda binti Muh. Agung 39.2. Dwi Dzakwan binti Muha. Agung 40.1. Utami Amanda binti Muh. Agung mendapat bagian 42/1920 40.1. Dwi Dzakwan binti Muh. Agung mendapat bagian 42/1920 Menghukum para Penggugat dan para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.532.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2023/PA.Ek.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2023/PA.Ek.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 119/Pdt.G/2023/PA.Ek
Statistik127175