- Menyatakan bahwa Terdakwa ALEN BAIKOLE Alias ALEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah mata anak panah dengan ukuran 12 (dua belas) Cm yang tertancap ditubuh korban sdra TALIB MUID;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna biru putih dengan bertuliskan ?PARTAI NASDEM? yang digunakan korban sdra TALIB MUID pada saat kejadian;
- 1 (satu) buah Telepon genggam dengan Merk SAMSUNG KEYSTONE 3 SM ? 109 E warna putih, nomor IMEI : 351907/10/499119/6;
- 1 (satu) buah panah ? panah (jubi) yang terbuat dari kayu linggua dengan ukuran Panjang 147 (seratus empat puluh tujuh) cm, yang diikat dengan 2 helai karet warna merah dengan Panjang 43 cm;
- 1 (satu) buah ujung / mata anak panah yang terbuat dari besi putih yang dililit dengan tali ruki dengan Panjang sekitar 22 (dua puluh dua) Cm;
- 1 (satu) buah tombak yang terbuat dari kayu bintangor dengan panjang 224,5 cm dengan ujung tombak berupa besi putih dengan ukuran panjang 32,5 cm yang disambung / dililitkan dikayu tombak dengan tali ruki
- gunakan dalam perkara nomor 28/Pid.B/2023/PN Sos atas nama SAMUEL GEBE alias SAMUEL.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN SOASIU Nomor 27/Pid.B/2023/PN Sos |
|
Nomor | 27/Pid.B/2023/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hengky Pranata Simanjuntak, Br Hakim Anggota Kemal Syafrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2023/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2023/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID/2023/PT TTE
Kasasi : 491 K/Pid/2024
Pertama : 27/Pid.B/2023/PN.Sos
Statistik10664