- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 504 METER PERSEGI, DENGAN AKTA JUAL BELI NOMOR 1206/MD/2021 ATAS NAMA ZULFIKAR YANG TERLETAK DI JALAN UJONG PAYA, GAMPONG PAYA PUNTEUET, KECAMATAN MUARA DUA, KOTA LHOKSEUMAWE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ISMAIL;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH ANEN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN PARIT JALAN GAMPONG;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH TUKIBAH
- SEBIDANG TANAH SELUAS 116 METER PERSEGI DAN BANGUNAN DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI GAMPONG UTEUN BAYI, KECAMATAN BANDA SAKTI, KOTA LHOKSEUMAWE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN LORONG H. HASAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN LORONG;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH KAK FAH;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH AGUS
- SEBUAH SEPEDA MOTOR HONDA NOMOR POLISI BL 5460 NAG TAHUN 2018 ATAS NAMA AYU ANORA;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING MEMPEROLEH 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS BAIK PENGGUGAT ATAU TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SECARA NATURA ATAU DENGAN KONPENSASI SEJUMLAH UANG/HARGA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN SECARA DIJUAL/DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA KEMUDIAN HASILNYA 1/2 (SEPERDUA) DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN 1/2 (SEPERDUA) LAINNYA DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT;
- MENETAPKAN HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERUPA SISA KREDIT USAHA RAKYAT PADA BANK SYARIAH INDONESIA ATAS NAMA AYU ANORA TERHITUNG BULAN APRIL 2022 SEJUMLAH RP34.173.701,00 (TIGA PULUH EMPAT JUTA SERATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS SATU RUPIAH);
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HUTANG BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) DI ATAS, MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN/SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VERZA WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BL 3743 NW;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MINION WARNA BIRU DENGAN TAKSIRAN HARGA SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING MEMPEROLEH 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS BAIK PENGGUGAT ATAU TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SECARA NATURA ATAU DENGAN KONPENSASI SEJUMLAH UANG/HARGA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN SECARA DIJUAL/DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA KEMUDIAN HASILNYA 1/2 (SEPERDUA) DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN 1/2 (SEPERDUA) LAINNYA DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN/SELEBIHNYA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 504 meter persegi, dengan Akta Jual Beli Nomor 1206/MD/2021 atas nama Zulfikar yang terletak di Jalan Ujong Paya, Gampong Paya Punteuet, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ismail;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Anen;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Jalan Gampong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tukibah
- Sebidang tanah seluas 116 meter persegi dan bangunan di atasnya, yang terletak di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong H. Hasan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kak Fah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Agus
- Sebuah sepeda motor Honda Nomor Polisi BL 5460 NAG tahun 2018 atas nama Ayu Anora;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas baik Penggugat atau Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing secara natura atau dengan konpensasi sejumlah uang/harga, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara dijual/dilelang melalui Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya 1/2 (seperdua) diserahkan kepada Penggugat dan 1/2 (seperdua) lainnya diserahkan kepada Tergugat;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat berupa sisa Kredit Usaha Rakyat pada Bank Syariah Indonesia atas nama Ayu Anora terhitung bulan April 2022 sejumlah Rp34.173.701,00 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus satu rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama pada diktum angka 5 (lima) di atas, masing-masing (seperdua) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat selain/selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nomor Polisi BL 3743 NW;
- 1 (satu) unit sepeda Minion warna biru dengan taksiran harga sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas baik Penggugat atau Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing secara natura atau dengan konpensasi sejumlah uang/harga, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara dijual/dilelang melalui Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya 1/2 (seperdua) diserahkan kepada Penggugat dan 1/2 (seperdua) lainnya diserahkan kepada Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain/selebihnya;
Putusan MS PROP NAD Nomor 29/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Hakim Anggota | H. Bakti Ritonga, Bramiruddin |
Panitera | Dra. Hj. Aklima Djuned |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSEUMAWE NOMOR 286/PDT.G/2022/MS.LSM TANGGAL 1 FEBRUARI 2023 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 RAJAB 1444 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM KONVENSI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 800 ATAS NAMA NONONG HAYATI SARJANA EKONOMI; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 4.885.000,00 (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH). III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe Nomor 286/Pdt.G/2022/MS.Lsm tanggal 1 Februari 2023 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1444 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi Sertifikat Hak Milik Nomor 800 atas nama Nonong Hayati Sarjana Ekonomi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 4.885.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada