- Menyatakan Terdakwa Fandy Lahati Alias Fandy Bin Harun P. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- MenyatakanTerdakwa Fandy Lahati Alias Fandy Bin Harun P. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering, biji Narkotika jenis Ganja dengan berat awal 99, 5570 (sembilan sembilan koma lima lima tujuh nol) gram dan berat akhir 99, 0571 (sembilan sembilan koma nol lima tujuh satu) gram;
- 1 (satu) buah dush yang dibungkus plastik warna hitam tertera nomor resi Lion Parcel 11LP 1683353611270 atas nama penerima ARPAN No.telp.hp. 087856223525 alamat Jalan Bambu Runcing No.76 Kecamatan Bacukiki Kota Parepare Sulawesi Selatan dan dari pengirim CINTIA MUSTIKA alamat Medan;
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil,
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A10 S model SM-A 107F/DS warna hitam nomor imei 1 : 359304102003541 nomor imei 2 : 359305102003548 nomor kartu sim 087856223525;
Putusan PN PARE PARE Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 897/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik168