- Menetapkan hukum sertifikat hak milik No.979/2006 an.SYARIFUDIN A.BAKAR ayah dari tergugat tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
- Menetapkan hukum perbuatan Tergugat menguasai dan memagar tanah sengketa secara paksa adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk wajib tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka dapat dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI) ;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo sejumlah Rp. 2.108.000,00 (dua juta seratus delapan ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN DOMPU Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Dpu |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raras Ranti Rossemarry |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi -Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan hukum sah tukar menukar tanah antara suami penggugat dengan turut tergugat II berdasarkan Surat keputusan Bupati Dompu Nomor : 593.2/87/Pem/98 tanggal 04 Juni 1998 tentang Penunjukan Lokasi Tanah Pengganti Pembangunan Masjid Amal Bhakti Muslim Pancasila Desa Ta?a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu ; 3.Menetapkan hukum Sebidang tanah pekarangan dengan luas+1000 M2 (seribu meter persegi), yang terletak di Dusun Reformasi, RT.01/RW.01, Desa Ta?a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan batas-batas : -Utara berbatasan dengan:Dulu dan sekarang tetap Kantor KSPH Kehutanan ; -Timur berbatasan dengan:Sekarang Tanah milik Vivi Sumanti/M.Hasan Bakar dan Kantor KUA Kempo ; -Selatan berbatasan dengan:Dulu Kantor Pendidikan & Kebudayaan Kempo. Sekarang Kantor Puskesmas Kempo ; -Barat berbatasan dengan: Jalan Raya Lintas Calabai ; Adalah tanah hak milik penggugat peninggalan M.Hasan Bakar bagian dari tanah hasil tukar menukar dengan turut tergugat II ; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Dpu
Statistik6548