Putusan PN DOMPU Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Dpu |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2023/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Wahyu Perdana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi 1.Menolak eksepsiTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi III; Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menetapkan hukum tanah seluas lebih kurang 5732 M2(lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di so Lakantore Jado, watasan Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sbb: Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik H.Ali H. Muhamad dan tanah bangunan air pompa milik Pemda Dompu dan tanah bangunan milik Heti Koesendang (tanah milik H.Ali H.Muhamad dan tanah tempat bangunan air pompa milik pemda Dompu); Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Abdul Rifaid Abdullah dan Gang (dulu tanah milik Rifaid Abdullah dan tanah milik H. Usman Abdullah); Sebelah Timur : berbatasan dengan pant atau jalan baru karijawa (dulu tanah sawah milik Aku Salengke dan/Parit; Sebelah Barat : berbatasan dengan jalan lingkar karijawa; Adalah tanah hak milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 3.Menyatakan hukum jual beli tanah obyek sengketa antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1009/2017 tanggal 14 September 2017 adalah sah dan mengikat menurut hukum; 4.Menyatakan hukum Akta Jual Beli Tanah Objek Sengketa No.03/Jan/DPU/ 1991 tanggal 17 Januari 1991 adalah surat palsu atau telah dipalsukan berdasarkan putusan kasasi perkara pidana Nomor: 1004 K/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021; 5.Menyatakan hukum jual beli tanah obyek sengketa antara Hj. Suharni Syarifudin, Ba, dengan Mansyur Sulaiman Alias Su Sulaiman berdasarkan Akta Jual Bell Tanah Objek Sengketa No.03/Jan/DPU/1991 tanggal 17 Januari 1991 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum; 6.Menyatakan hukum perbuatanTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi III dan Tergugat IVyang telah mengklaim tanah obyek sengketa sebagai tanah hak miiknya adalah perbuatan tanpa hak dan tidak sah menurut hukum, sehingga harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum; 7.Menghukum dan memerintahkan menurut hukum kepadaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi III dan Tergugat IVatau kepada siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa secara formil atau dengan alasan apapun juga untuk wajib keluar meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan kembali tanah obyek sengketa tanpa syarat kepada penggugat secara aman, damai dan tanpa syarat apapun juga; 8.MenghukumTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi III dan Tergugat IVatau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dengan cara dan alasan apapun juga, dihitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad balk, apabila tidak maka dapat dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI); 9.Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Untuk Selain dan Selebihnya; DALAM REKONVENSI 1.Menolak gugatan rekonvensiTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi III; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1.MenghukumTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi III dan Tergugat IVuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2023/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2023/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2023/PN Dpu
Statistik145118