- Menyatakan Terdakwa H. Iryon, S.E., M.M. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa H. Iryon, S.E., M.M. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Iryon, S.E., M.M. oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PARIAMAN Nomor 66/Pid.B/2023/PN Pmn |
|
Nomor | 66/Pid.B/2023/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti Baitul Arsyah M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 7.1. 1 (satu) Eksemplar SHM No. 594 an. Zulkifli selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya. 7.2. 1 (satu) Eksemplar Warkah Penerbitan SHM No. 594 an. Zulkifli selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya. 7.3. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 April 2006. 7.4. 1 (satu) lembar Surat keterangan Kepala Desa Taluak Nomor : 40/TL/2007 tanggal 28 April 2006. 7.5. 1 (satu) lembar Ranji tertanggal 28 April 2006. 7.6. 1 (satu) eksemplar Warkah penerbitan SHM No. 513 an. Zulkifli selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya. 7.7. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 April 2006. 7.8. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepala Desa Taluak No. 11-/SK-/TL-VII/2006 tanggal 28 April 2006. 7.9. 1 (satu) lembar Ranji tanggal 28 April 2006. Dikembalikan kepada Kantor BPN Kota Pariaman melalui Penuntut Umum; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2023/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2023/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2023/PN Pmn
Statistik6639