- Menyatakan Terdakwa WANG JIAN JUN (dalam paspor tertulis JIANJUN WANG) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 5.635.000.000,00 (lima miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang pelaksanaannya dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum, dalam hal Terdakwa tidak membayar Pidana Denda, diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan, Jika Terdakwa tidak membayar Pidana Denda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang Terdakwa atau aset terkait Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda, dalam hal harta kekayaan Terdakwa yang di sita tidak mencukupi untuk membayar pidana Denda, diganti dengan Pidana Kurungan yang diperhitungkan secara proporsional dari Pidana Denda yang tidak di bayar.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO , seri Find X 3 pro, warna hitam, IMEI 1 : 863142050240916, IMEI 2 : 863142050240908, dengan simcard nomor 081322226698;
- 1 (satu) unit handphone merk IPHONE, seri 12 Pro Max, warna putih, IMEI 1 : 35672811813420, IMEI: 510104832540301, dengan simcard nomor 081348540301;
- 2 (dua) tumpukan batu / Mineral ore emas yang berada di stock file area pabrik PT. Sultan Rafli Mandiri pada koordinat S 0154?39.18? E 11030?01.37? dan S 0154?37.27? E 11030?02.54? ;
- 1 (satu) unit mobil toyota innova Venturer, warna Hitam Metalik tahun 2021, No Pol : KB 999 SYH atas nama SUNATI, berikut STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (buah) Hardisk CCTV merk Seagate Skyhawk Surveilance dengan ukuran 1 TB (Terra Bite);
- 1 (buah) flashdisk merah hitam ukuran 16 GB;
- 1 (buah) Hardisk Eksternal merk seagate 1 TB warna Hitam;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 0002981 tanggal 10 Desember 2021 untuk tanda jadi pembelian 1 unit ruko di Mega Lavender Blok A1 dengan uang yang dibayarkan sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 0002986 tanggal 11 Desember 2021 untuk pelunasan angsuran untuk pembelian 1 unit ruko di Mega Lavender Blok A1 dengan uang yang dibayarkan sejumlah Rp. 2. 640.000.000 (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bangunan antara pihak penjual (PT. Mega Lavender) dengan pembeli (Sdri. NINA YANTI) dengan No. : 001/BASTB/XII/2021, pada tanggal 15 Desember 2021;
- 1 (satu) bundle perjanjian termin pembelian 1 buah ruko Blok A1 antara pihak penjual (PT. Mega Lavender) dengan pembeli (Sdri. NINA YANTI);
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 0002934 tanggal 30 November 2021 untuk tanda jadi pembelian 1 unit rumah di Mega Lavender Cluster Dandelion Blok A3 dengan uang yang dibayarkan sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 0002935 tanggal 30 November 2021 untuk tanda jadi pembelian 1 unit rumah di Mega Lavender Cluster Dandelion Blok A3 dengan uang yang dibayarkan sejumlah Rp. 815.000.000 (delapan ratus lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 0002938 tanggal 1 Desember 2021 untuk tanda jadi pembelian 1 unit ruko di Mega Lavender Cluster Dandelion Blok A3 dengan uang yang dibayarkan sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bangunan antara pihak penjual (PT. Mega Lavender) dengan pembeli (Sdri. HENDRI SUKMANA) dengan No : 002/BASTB/XI/2021, pada tanggal 30 November 2021;
- 1 (satu) bundle perjanjian termin pembelian 1 buah ruko Blok A3 antara antara pihak penjual (PT. Mega Lavender) dengan pembeli (Sdr. HENDRA SUKMANA);
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama NINA YANTI dengan No. Rekening 8855047736 periode 09-2021 s/d 12-2021;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama NINA YANTI dengan No. Rekening 8855047736 periode 01-2022 s/d 12-2022;
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Wang Jian Jun Tindak Pidana Asal;
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka LI ZHI HUA Tindak Pidana Asal;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama WANG JIAN JUN dengan no rekening: 020801000187563, Branch No: 00208 KC Ketapang;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama WANG JIAN JUN dengan no rekening 726801000213507, Branch No: 7268 Unit Sungai Melayu Rayak;
- 1 (satu) bundle data pembukaan rekening nasabah atas nama WANG JIAN JUN;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama JIAN JUN WANG dengan nomor rekening 05995014375 periode 09-2021 s/d 12-2021;
- 1 (satu) bundle rekening koran atas nama JIAN JUN WANG dengan nomor rekening 05995014375 periode 01-2022 s/d 11-2022;
- Fotocopy legalisir seritifikat hak milik Nomor 11907 atas nama NINA YANTI alamat Desa Limbung, Provinsi Kalimantan Barat;
- Fotocopy akta jual beli nomor 219/2021 tanggal 8 Oktober 2021 yang dibuat oleh Carolina Anggraeni, SH, PPAT daerah kubu raya antara penjual Sdr. Ir. JUSANTO HARIYANTO dengan Sdri. NINA YANTI;
- Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 15196/Desa Kapur, Surat Ukur Nomor: 13243/Kapur/2021, Luas 327, penertiban tanggal 21 Desember 2021 atas nama NINA YANTI;
- 1 unit ruko yang beralamat di Mega Lavender Blok A1 Pontianak Kalimantan Barat;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 15363/Desa Kapur, Surat Ukur Nomor: 13410/Kapur/2021, Luas 190, penertiban tanggal 21 Desember 2021 atas nama HENDRI SUKMANA;
- 1 (satu) unit rumah yang beralamat di perumahan Mega Lavender, Cluster Dandelin Blok A3, Pontianak, Kalimantan Barat;
- Uang Rupiah sejumlah Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Sertifikat Hak Milik Nomor 11907 atas nama NINA YANTI, alamat Desa Limmbung, Provinsi Kalimantan Barat;
- 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Perumahan Ciputra Blok A2 Nomor A3 Jalan Bandara Pontianak Kalimantan Barat;
- 2 (dua) brankas merk Ichiban 2000 masing-masing 1 pintu warna silver dan gold.
Putusan PN KETAPANG Nomor 225/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pemeriksaan perkara atas nama PT. Sultan Rafli Mandiri No. Register Perkara PDM-118/KETAP/07/2023 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor register perkara 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Diserahkan kepada PT. Bukit Belawan Tujuh untuk pemulihan kerugian yang dialaminya akibat perbuatan Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 225/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Statistik8429