- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah surat kwitansi tertanggal 7 September 2016;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang titipan yang telah diterima oleh almarhum suaminya yakni almarhum Febriansyah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat, yang apabila tidak mengembalikan uang tersebut maka Tergugat harus menyerahkan bidang-bidang tanah yang dijadikan jaminan tersebut kepada Penggugat, berupa :
- Sebidang tanah yang terletak diKelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.1609/Kelurahan Karang Jaya/2014 Surat Ukur tanggal 27 Januari 2014 No.10/Karang Jaya/2014 atas nama Anita Liriza Alkadri luas 294 m2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi);
- Sebidang tanah yang terletak diKelurahan Kayu Ara Kota Lubuk Linggau sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.226/Kelurahan Kayu Ara/2009 Surat Ukur tanggal 07 Januari 2009 No.235/Ky.Ara/2009 atas nama Anita Liriza Alkadri luas 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
- Sebidang tanah yang terletak diKelurahan Kayu Ara Kota Lubuk Linggau sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.227/Kelurahan Kayu Ara/2009 Surat Ukur tanggal 07 Januari 2009 No.236/Ky.Ara/2009 atas nama Anita Liriza Alkadri luas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi);
5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; - Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 786.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 82/Pdt.G/2023/PN Plg |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiman Sitorus, Sh.br Hakim Anggota Agus Pancara |
Panitera | Panitera Pengganti H.muhammad Afiudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2023/PN Plg
Lainnya : 52/Pdt.Kasasi/2023/PN.Plg
Banding : 52/PDT/2023/PT.PLG
Statistik3527