- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG TERSEBUT;
- MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNGARAN, NOMOR 96/PID.SUS/2023/PN UNR. TANGGAL 21 AGUSTUS 2023;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang tersebut;
- Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Ungaran, Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Unr. tanggal 21 Agustus 2023;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 582/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 582/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marchellus Muhartono |
Hakim Anggota | H. Mulyani, Brsantun Simamora |
Panitera | Imam Dwi Juris Mintarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 582/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 582/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 337 K/Pid.Sus/2024
Banding : 582/PID.SUS/ 2023/PT SMG
Statistik3228