Putusan PT MATARAM Nomor 141/PID/2023/PT MTR |
|
Nomor | 141/PID/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuli Happysah |
Hakim Anggota | Wismonoto, Brcening Budiana |
Panitera | H. M. Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 74/PID.B/2023/PN SEL TANGGAL 22 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I MUSANIP ALIAS ANIP BIN SIN DAN TERDAKWA II NAJEMUDDIN AL KUBRO ALIAS TUAN BANEK BIN SAPIIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA TURUT SERTA DALAM SUATU PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 4 (EMPAT) LEMBAR KERTAS REKAPAN NOMOR TOGEL BERWARNA PUTIH; - 1 (SATU) LEMBAR KERTAS REKAPAN NOMOR TOGEL BERWARNA MERAH; - 1 (SATU) BUAH SPIDOL WARNA HITAM; - UANG TUNAI SEBESAR RP270.000,00 (DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN 1 (SATU) LEMBAR PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH), 2 (DUA) LEMBAR PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH), 1 (SATU) LEMBAR PECAHAN RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH), 1 (SATU) LEMBAR PECAHAN RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH), 5 (LIMA) LEMBAR PECAHAN RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH), 6 (ENAM) LEMBAR PECAHAN RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH) DAN 3 (TIGA) LEMBAR PECAHAN RP1.000,00 (SERIBU RUPIAH); DIGUNAKAN DALAM PEKARA IRWAN BIN KHOTIAH; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 74/Pid.B/2023/PN Sel tanggal 22 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I MUSANIP ALIAS ANIP BIN SIN dan Terdakwa II NAJEMUDDIN AL KUBRO Alias TUAN BANEK Bin SAPIIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) lembar kertas rekapan nomor togel berwarna putih; - 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel berwarna merah; - 1 (satu) buah spidol warna hitam; - uang tunai sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) Lembar Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) Lembar Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar Pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) Lembar Pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 6 (enam) Lembar Pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan 3 (tiga) Lembar Pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); Digunakan dalam pekara Irwan bin Khotiah; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 141/PID/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 141/PID/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 123 K/Pid/2024
Banding : 141/PID/2023/PT.MTR
Statistik6151