Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 37/PDT/2023/PT TTE |
|
Nomor | 37/PDT/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Robert H. Posumah, Aisa Hi. Mahmud |
Panitera | Yasin Umagapi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOBELO |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 31 Juli 2023 Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Tob yang dimohonkan banding dengan perbaikan mengenai amar point 1 (satu) dalam pokok perkara, penetapan asuh anak-anak, biaya pendidikan anak-anak dan nafkah bekas istri, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan antara Pembanding/Penggugat Konvensi dan Terbanding/Tergugat Konvensi yang dilangsungkan secara sah dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama PDT. FREISER F. PASIMANYEKU, S.SI pada Tanggal 03 November 2017 dan selanjutnya telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 8203-KW-25012018-0001 tertanggal 25 Januari 2018 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Pembanding/Penggugat Konvensi dan Terbanding/Tergugat Konvensi dan memerintahkan pula kepada Panitera Pengadilan Negeri Tobelo untuk melaporkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam Register Akta Perceraian agar diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;4. Menyatakan bahwa anak-anak NATHANIA CAROLINA KARIANGA, CAITLYN NICHOLE KARIANGA, dan CHRITOFFER LEONARD KARIANGA, hasil dari perkawinan yang sah antara Pembanding/Penggugat Konvensi dan Terbanding/Tergugat Konvensi berada dalam asuhan Pembanding/Penggugat;5. Menyatakan biaya hidup anak-anak NATHANIA CAROLINA KARIANGA, CAITLYN NICHOLE KARIANGA, dan CHRITOFFER LEONARD KARIANGA, ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya menjadi tanggung jawab Terbanding/Tergugat;6. Menyatakan biaya hidup Pembanding/Penggugat ditetapkan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulannya dibebankan kepada Terbanding/Tergugat; DALAM REKONVENSI : 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Terbanding /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT/2023/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 37/PDT/2023/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2023/PN TOB
Kasasi : 2219 K/Pdt/2024
Banding : 37/PDT/2023/PT TTE
Statistik16393