Putusan PT KENDARI Nomor 139/PID.SUS/2023/PT KDI |
|
Nomor | 139/PID.SUS/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makmur |
Hakim Anggota | Dwi Dayanto, Bracice Sendong |
Panitera | I Made Ardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RAHA NOMOR 70/PID.SUS /2023/PN RAH TANGGAL 14 AGUSTUS 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 70/Pid.Sus /2023/PN Rah tanggal 14 Agustus 2023, yang dimintakan banding, tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/PID.SUS/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 139/PID.SUS/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1042 K/Pid.Sus/2024
Banding : 139/PID.SUS/2023/PT KDI
Statistik5733