- Menyatakan terdakwa ACHMAD ZUBAIDI Als. IDIK Bin ACHMAD NAWIR RACHMAN (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD ZUBAIDI Als. IDIK Bin ACHMAD NAWIR RACHMAN (Alm) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyard rupiah) bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 30 (tiga puluh) plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 11,28 (sebelas koma dua puluh delapan) gram berikut palstik klipnya;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) bungkus kosong rokok Gudang Garam Surya 16;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix dengan nomor panggil 085859565939;
- 1 (satu) buah handphone merk Galaxy A02 S warna biru dengan nomor ponsel 081233609363;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 1743/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1743/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suswanti, Br Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: (disita dari YUDA ARFIANSYAH Bin ARFANDI RIFAI (Alm) (disita dari ACHMAD ZUBAIDI Als. IDIK Bin ACHMAD NAWIR RACHMAN (Alm) Dirampas untuk di musnahkan |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1743/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik360