Putusan PTA BENGKULU Nomor 12/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Yenitati |
Hakim Anggota | Akhmad Junaedi, Dra. Hj. Sarbiati |
Panitera | Nil Khairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding I, II, III, IV dan V/Tergugat, , Turut Tergugat I, II, III, dan IV dan Pembanding I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII/ Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 146/Pdt.G/2023/PA.Crp tanggal 14 Juli 2023 M, bertepatan dengan tanggal 26 Zulhijjah 1445 H :DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat ;;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa SR (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2021;3. Menetapkan bahwa anak angkat, ahli waris dan ahli waris pengganti, yang ditinggalkan oleh SR pada saat meninggal dunia adalah;3.1 MHR (anak angkat)3.2 Ahli Waris3.2.1 PEMBANDING V (saudara perempuan/Turut Tergugat IV)3.2.2 UH (saudara perempuan), meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2022 ;3.3 Ahli waris pengganti3.3.1 TERBANDING I (Penggugat I), TERBANDING II (Penggugat II), TERBANDING III(Penggugat III) dan TERBANDING IV (Penggugat IV) yang menggantikan kedudukan ayahnya bernama SL (saudara laki-laki) yang sudah meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 2004;3.3.2 TERBANDING VIII(Penggugat VIII), TERBANDING IX (Penggugat IX), TERBANDING X (Penggugat X), TERBANDING XI (Penggugat XI) dan TERBANDING XII (Penggugat XII) yang menggantikan kedudukan ibunya bernama ZB (saudara perempuan) yang sudah meninggal dunia pada tanggal 13 Nopember 2017;4. Menyatakan dari obyek sengketa berupa :4.1 Sebidang tanah sawah 10710 meter persegi yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Timur : berbatasan dengan sawah milik CH;Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya;Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah bidan dan sawah milik HN;Sebelah Selatan: berbatasan dengan sawah milik NR dan rumah Lela;4.2 Sebidang tanah kebun kopi dengan luas lebih kurang 17058 meter yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik UJ;Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik HN;Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik LT;Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Umum;4.3 Satu unit rumah dengan ukuran lebih kurang 6 x 6 meter dengan luas tanah kurang lebih 6,7 meter x 9,5 meter yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;Sebelah Barat : berbatasan dengan Sungai;Sebelah Utara : berbatasan dengan Mesjid Aswatun Hasana;Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai;4.4 Sebidang tanah sawah dengan luas 1 (satu) Ha yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik KP;Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik MK;Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah mlik SG;Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai Air Pikat;4.5 Satu unit rumah dengan luas tanah lebih kurang 150,99 meter persegi dengan ukuran bangunan lebih kurang 144,61 meter persegi terletak di Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah LS;Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya;Sebelah Utara : berbatasan dengan Selokan;Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah LM;Adalah harta waris dari SR yang belum pernah dibagikan kepada anak angkat, ahli waris, dan ahli waris pengganti;5. Menetapkan bagian masing-masing anak angkat, ahli waris, ahli waris pengganti adalah sebagai berikut:5.1 MHR (anak angkat) memperoleh 25 persen bagian;5.2 PEMBANDING V (saudara perempuan) memperoleh 15 persen bagian;5.3 UH (saudara perempuan) memperoleh 15 persen bagian;5.4 SL (saudara laki-laki) memperoleh 30 persen bagian, yang digantikan kedudukannya oleh anak-anaknya yaitu: TERBANDING I (Penggugat I) memperoleh 10 persen bagian, TERBANDING II(Penggugat II) memperoleh 5 persen bagian, TERBANDING III(Penggugat III) memperoleh 10 persen bagian dan TERBANDING IV (Penggugat IV) memperoleh 5 persen bagian;5.5 ZB (saudara perempuan) memperoleh 15 persen bagian, yang digantikan kedudukannya oleh anak-anaknya yaitu: TERBANDING VIII(Penggugat VIII) memperoleh 2,14 persen bagian, TERBANDING IX (Penggugat IX) memperoleh 2,14 persen bagian, TERBANDING X (Penggugat X) memperoleh 4,28 persen bagian, TERBANDING XI (Penggugat XI) memperoleh 2,14 persen bagian dan TERBANDING XII (Penggugat XII) memperoleh 4,28 persen bagian;5.6 Menetapkan bagian almarhumah UH (saudara perempuan) sebesar 15 persen bagian yang meninggal dunia pada 18 Juli 2022 menjadi hak bagi MC (duda/tidak menjadi pihak) memperoleh 3,75 persen bagian;TERBANDING V (anak perempuan/Penggugat V) memperoleh 2,25 persen bagian, TERBANDING VI (anak laki-laki/Penggugat VI) memperoleh 4,50 persen bagian, TERBANDING VII (anak laki-laki/Penggugat VII) memperoleh 4,50 persen bagian;6. Menghukum Tergugat untuk membagi 75 persen dari obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam amar putusan angka 4 (empat) tersebut diatas kepada seluruh ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhumah SR sesuai bagian masing-masing, jika tidak bisa dibagi secara natura/riil, maka dijual lelang yang hasil penjualannya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian masing- masing;7. Menolak gugatan Para penggugat selain dan selebihnyaDalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.880.000,00 (lima jutadelapan ratus delapan puluh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding I/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 146/Pdt.G/2023/PA.Crp
Statistik6238