- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 305/PID.SUS/2023/PN JKT TIM TANGGAL 21 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TEDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim tanggal 21 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Tedakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 242/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 242/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brharis Munandar |
Panitera | Sumardiyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Kasasi : 457 K/Pid.Sus/2024
Banding : 242/PID.SUS/2023/PT DKI
Statistik900