Putusan PN DUMAI Nomor 60/Pid.Sus/2023/PN Dum |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hamdan Saripudin, Edy Siong |
Panitera | Reski Hakiki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Farizan alias Parid Bin.Alm.Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Farizan alias Parid Bin.Alm.Mansur, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa: a. 10 (sepuluh) bungkus teh cina warna hijau muda merk Guanyinwang berisi narkotika bukan tanaman (jenis shabu) dengan estimasi berat bersih 10.008,2 gram;b. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk sport;c. 1 (satu) buah box styrofoam (tong ikan);d. 1 (satu) helai jaket warna hijau army;e. 1 (satu) buah helm warna hitam;f. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;g. 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru muda;h. 1 (satu) buah kunci gembok;Dimusnahkan;i. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa plat nomor;Dirampas untuk negara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 159 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 60/Pid.Sus/2023/PN Dum
Statistik720