- Menyatakan terdakwa NURMI SARI MANDOFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan terdakwa NURMI SARI MANDOFA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong handuk warna merah;
- 1 (satu) potong baju daster lengan pendek warna biru dongker motif bunga;
- 1 (satu) potong celana panjang hijau campur ungu putih dan hitam motif batik;
- 1 (satu) buah FLASHDISK warna merah DT101 G2 yang berisi terdakwa NURMI SARI MANDOFA mendorong korban NURBASA PASARIBU.
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 168/Pid.B/2023/PN Psp |
|
Nomor | 168/Pid.B/2023/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sri Mulyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasran Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi NURBASA PASARIBU; Dikembalikan kepada saksi DEPA AGUSTINA PULUNGAN; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 426 K/Pid/2024
Pertama : 168/Pid.B/2023/PN.Psp
Statistik1280